Sudah Ditutup, Kini Beroperasi Lagi: Perjudian di Gesing Didesak Segera Diberantas

NASIONAL 24

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:27 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, 27 Oktober 2025 — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang sebelumnya sempat ditutup paksa oleh aparat kepolisian, dilaporkan kembali berlangsung secara terbuka di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Informasi ini disampaikan secara langsung oleh penasihat hukum kenamaan Jawa Timur, Ali Mustofa, SH., yang menyampaikan keprihatinan, sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya kepada aparat penegak hukum dan dalam konfirmasi kepada wartawan, Ali Mustofa menyebutkan bahwa kegiatan perjudian yang sempat viral dan ditutup sementara oleh pihak kepolisian, saat ini kembali beroperasi seperti semula. “Selamat pagi Jenderal, izin menyampaikan… telah terjadi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang digelar di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Jombang. Kegiatan ini kemarin sempat tutup, tapi sekarang kembali beroperasi. Ada apa?” ucap Ali dalam pernyataannya, Senin (27/10).

Ia juga menambahkan bahwa keberlangsungan aktivitas ilegal ini mengganggu ketertiban masyarakat, meresahkan warga sekitar, dan menimbulkan kesan bahwa hukum berlaku timpang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik perjudian adalah bentuk kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak sepatutnya dibiarkan berlangsung tanpa penanganan yang konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan terbukanya, Ali Mustofa dengan tegas mengutip pasal yang relevan dalam KUHP, yakni:

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa:

  • Barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian;
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta mengadakan permainan semacam itu,
      dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Sementara itu, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia yang lebih modern, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian karena berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Aturan ini dipertegas lagi dalam berbagai instruksi Kapolri dan juga aturan turunan dari pemerintah daerah yang melarang keras penyelenggaraan perjudian dalam segala bentuk dan tempat.

Menurut Ali, pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang sudah pernah ditutup sebelumnya merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar pasal dalam KUHP justru tidak mendapat respon tegas setelah sempat dihentikan. “Tegakkan hukum setegak-tegaknya, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya rilis atau klarifikasi dari pihak kepolisian setelah perjudian tersebut kembali aktif membuat publik bertanya-tanya, terutama menyangkut konsistensi serta integritas penegakan hukum di tingkat lokal. “Kami menunggu langkah tegas dari Polres Jombang. Kalau dibiarkan seperti ini, justru membuat masyarakat mempertanyakan ke mana arah penegakan hukum berjalan,” lanjut Ali.

Dalam keterangan penutupnya, Ali Mustofa mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawasi perkembangan aktivitas perjudian yang meresahkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai pelanggaran hukum yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang justru berlangsung terbuka di hadapan publik, tanpa adanya tindakan, yang justru akan menodai wibawa aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Jombang terkait laporan ini. Masyarakat sekitar berharap adanya langkah nyata dari aparat dalam waktu dekat untuk memberi kepastian hukum yang adil dan berpihak pada ketenteraman masyarakat.

(Team/Redaksi)

Berita Terkait

Bukti Kuat Perjudian di Manduro Diabaikan, Kepercayaan Masyarakat pada Hukum Tergerus
Gugatan Waris Resmi Diterima JNE, Tapi Surat Ditelan Bumi di Kantor Pengadilan Agama Pontianak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:31 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:54 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:10 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:19 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Berakreditasi A

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:50 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Senin, 11 Mei 2026 - 17:49 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:10 WIB