KUTACANE — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh Tenggara bersama UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Aceh menggelar workshop Visum et Repertum dan Medikolegal di Aula Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Sabtu, 6 Juni 2026. Pelatihan gratis ini digelar untuk memperkuat pemahaman regulasi hukum bagi para dokter, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan.

Wakil Ketua IDI Aceh Tenggara, dr. Reza Halim, menyatakan agenda ini bukan sekadar pertemuan formal profesi, melainkan langkah krusial untuk meningkatkan kompetensi anggotanya. “Ini wujud semangat untuk terus belajar dan memberikan manfaat bagi sesama,” ujar Reza saat membuka acara mewakili Ketua IDI Aceh Tenggara, dr. Ike Yoganita Bangun, Sp.B.
Kerentanan posisi tenaga medis saat berhadapan dengan hukum—khususnya saat menangani korban kekerasan fisik—menjadi sorotan utama dalam lokakarya ini. Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, dr. Irwan Hanafi, MKM, mengingatkan bahwa dokter kerap berada di posisi yang rawan ketika bersinggungan dengan kasus kriminalitas, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
”Masalah perlukaan, khususnya kasus KDRT, sangat erat kaitannya dengan permasalahan hukum, sehingga tenaga medis menjadi pihak yang paling sering dilibatkan,” kata Irwan, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti.
Oleh karena itu, Irwan menegaskan bahwa pembuatan dokumen medis institusional, seperti Visum et Repertum, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui pelatihan ini, Dinas Kesehatan berharap tenaga medis memiliki bekal ilmu yang mumpuni. “Sehingga ke depan tidak ada lagi kendala atau kesalahan penanganan yang menyeret mereka ke dalam pusaran masalah hukum,” jelasnya.
Workshop berskala Akreditasi A ini menghadirkan sejumlah pakar di bidang hukum kedokteran dan forensik. Sesi pertama membahas penyelesaian sengketa medis dan malpraktik (Open MIC) yang dibedah oleh dr. Kharmaedisyah Putra, Sp.OG(K), FMAS, M.H, FIHFAA.
Selanjutnya, pendalaman teknis mengenai tata cara pembuatan Visum et Repertum dipaparkan oleh dr. Adriansyah Lubis, Sp.F.M, disusul materi spesifik mengenai visum pada korban kekerasan seksual oleh dr. Reza Priatna, Sp.F.M. Jalannya diskusi ilmiah ini dipandu oleh dr. Ayu Mianda Harasyid selaku moderator.
Pelatihan yang telah mendapatkan validasi Satuan Kredit Profesi (SKP) resmi dari Kementerian Kesehatan RI ini mewajibkan para peserta dokter memiliki akun Pelataran Sehat. Lewat momentum ini, kualitas pelayanan kedokteran forensik di Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan meningkat, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih solid bagi profesi dokter.
SYAFRI SELIAN











